PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 73
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal penyelesaian kerugian negara telah melewati masa kadaluwarsa, penyelesaian kerugian dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
(2) Dalam hal terdapat unsur tindak pidana, penyelesaian kerugian negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
