PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 72
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) SKPS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. (2) Sita jaminan dilaksanakan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya SKPS dengan meminta bantuan instansi yang berwenang. (3) Pelaksanaan sita jaminan diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
