Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal kantor/UPT/satuan kerja mengalami kerugian negara, unit kerja Eselon I dapat membentuk tim adhoc untuk menyelesaikan kerugian negara yang terjadi pada Kantor/UPT/Satuan Kerja yang bersangkutan dengan mempertimbangkan bobot permasalahan kerugian negara. (2) Tim adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pengumpulan data/informasi dan verifikasi kerugian negara berdasarkan penugasan dari unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara. (3) Tim adhoc dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh tim pemeriksa dari Inspektorat Jenderal. (4) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara wajib menyimpan bukti-bukti atau berkas-berkas yang berkaitan dengan kerugian Negara tersebut. (5) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara melakukan tindakan pengamanan maupun upaya pengembalian kerugian Negara sesuai ketentuan peraturan ini. (6) Unit kerja Eselon I tempat terjadinya kerugian negara melaporkan pelaksanaan tugas tim adhoc kepada Menteri dengan tembusan kepada:
a. Inspektur Jenderal; b. Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. atasan pejabat yang menemukan kekurangan; dan d. atasan langsung bendahara dan atau pegawai yang bersangkutan.
