PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 65
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Bendahara atau pejabat penerima wajib menyelenggarakan administrasi terhadap penyimpanan benda-benda atau uang tunai dengan cara sebagai berikut : a. membuat Berita Acara penerimaan; b. membukukan penyimpanannya; dan c. melaporkan penerimaan dan penyimpanan serta keadaan benda-benda jaminan tersebut kepada atasan langsungnya dengan dilampiri Berita Acara.
