Pasal 64
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelaksanaan penyerahan benda jaminan dapat dilakukan dengan cara : a. penyerahan penuh; atau b. penyerahan surat bukti hak kepemilikan. (2) Penyerahan penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara menyerahkan benda lengkap dengan surat bukti hak kepemilikan. (3) penyerahan surat bukti hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menyerahkan surat bukti hak kepemilikan, namun benda masih dikuasai oleh pemilik. (4) penyerahan surat bukti hak kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai surat kuasa penyerahan hak sebagai jaminan. (5) Apabila benda jaminan berupa surat berharga atau benda berharga yang dapat disimpan dalam brankas, penyimpanan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor. (6) Apabila benda jaminan berupa benda bergerak lainnya, penyimpanan diserahkan kepada Bendahara Materiil yang ditunjuk oleh Kepala Kantor. (7) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) bertanggung jawab atas penyimpanan benda-benda jaminan untuk menjaga nilai benda tersebut tidak menurun.
