PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 58
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Terhadap hasil penelitian terhadap pegawai yang diduga menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan bukti bahwa ia bebas dari kesalahan, kelalaian dan/atau kealpaan atas kekurangan perbendaharaan dan/atau kerugian negara tersebut.
