PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 57
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap kerugian negara yang dilakukan BPK terbukti terdapat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, Menteri memerintahkan TPKN untuk mengupayakan agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM paling lambat 7 (tujuh) hari sejak menerima surat dari BPK.
