PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 37
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan tidak terjamin pelaksanaannya dan akan melebihi waktu 2 (dua) tahun, harus dilakukan proses tuntutan ganti rugi.
