PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 36
BAB 4 — TUNTUTAN GANTI RUGI
Jika pembayaran ganti rugi yang dijanjikan terjamin dan akan lunas dalam batas waktu paling lambat 2 (dua) tahun, tidak perlu dilakukan proses tuntutan ganti rugi.
