PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA
(1) Kerugian Negara dapat diketahui dari berbagai sumber/informasi antara lain: a. pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pemeriksaan BPK; c. hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; d. hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal; e. media massa dan media elektronik; f. pengaduan masyarakat; g. perhitungan ex-officio; dan h. hasil verifikasi. (2) Sumber/Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar bagi Kepala Kantor/UPT/Satuan kerja dalam melakukan tindak lanjut ganti kerugian negara.
