PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP KERUGIAN NEGARA
(1) Ruang lingkup pengaturan penyelesaian kerugian negara meliputi : a. Tuntutan Perbendaharan (TP); dan b. Tuntutan Ganti Rugi (TGR). (2) Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi bendahara. (3) Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi: a. PNS dan CPNS; b. Pegawai bukan PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Kesehatan termasuk di Badan Layanan Umum (BLU); dan c. Pihak ketiga yaitu orang atau badan yang bukan bendahara dan bukan Pegawai Negeri.
