PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN...
Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk melaksanakan pengembangan kemampuan pelayanan BBKPM dapat dibentuk unit pengelola usaha atau nomenklatur lain berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit pengelola usaha atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala BBKPM setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
