PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI BESAR KESEHATAN...
Pasal 26
BAB 10 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pejabat pimpinan tinggi pratama diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, setelah melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
