Pasal 15
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran INDONESIA, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan organisasi
profesi terkait membina dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri ini sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing. (2) Dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri, Ketua Konsil Kedokteran INDONESIA, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan surat tanda registrasi, izin praktik tenaga kesehatan dan/atau izin fasilitas pelayanan kesehatan.
