PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN
Pasal 14
BAB 4 — PEMBUKAAN RAHASIA KEDOKTERAN
Dalam hal pihak pasien menggugat tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan maka tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang digugat berhak membuka rahasia kedokteran dalam rangka pembelaannya di dalam sidang pengadilan.
