PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN
Pasal 11
BAB 4 — PEMBUKAAN RAHASIA KEDOKTERAN
Penanggung jawab pelayanan pasien atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat menolak membuka rahasia kedokteran apabila permintaan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
