PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang RAHASIA KEDOKTERAN
Pasal 10
BAB 4 — PEMBUKAAN RAHASIA KEDOKTERAN
(1) Pembukaan atau pengungkapkan rahasia kedokteran dilakukan oleh penanggung jawab pelayanan pasien. (2) Dalam hal pasien ditangani/dirawat oleh tim, maka ketua tim yang berwenang membuka rahasia kedokteran. (3) Dalam hal ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan maka pembukaan rahasia kedokteran dapat dilakukan oleh salah satu anggota tim yang ditunjuk. (4) Dalam hal penanggung jawab pelayanan pasien tidak ada maka pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuka rahasia kedokteran.
