PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan Evaluasi Kompetensi dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh TK WNI LLN dan TKWNA; dan b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh TK WNI LLN dan TKWNA.
