PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA...
Pasal 17
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi. (2) Dalam menjalankan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal. dapat melibatkan konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi.
