PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI TENAGA...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN EVALUASI KOMPETENSI
(1) Direktur Jenderal melakukan pencatatan penyelenggaraan Evaluasi Kompetensi, termasuk Sertifikat Kompetensi TKWNI LLN dan TKWNA yang diterbitkan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
