PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam pelaksanaan Program Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Badan atas nama Menteri membentuk Tim Pelaksana Program. (2) Tim Pelaksana Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur yang meliputi: a. Kementerian Kesehatan; b. Majelis Kolegium Kedokteran INDONESIA (MKKI); c. Kolegium; dan d. Perhimpunan.
