PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Program Bantuan diberikan oleh Menteri kepada Peserta fellowship. (2) Peserta fellowship sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil; dan b. dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang berstatus sebagai pegawai pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah. (3) Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Badan.
