PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 14
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA FELLOWSHIP
(1) Peserta Program Bantuan yang telah menyelesaikan fellowship wajib melaksanakan masa pengabdian di Rumah Sakit Pengusul. (2) Masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
