PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2018 tentang Program Bantuan Biaya Fellowship bagi Dokter Spesialis
Pasal 13
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCA FELLOWSHIP
(1) Peserta Program Bantuan yang telah selesai mengikuti fellowship wajib melapor kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melampirkan fotokopi sertifikat Fellowship. (2) Menteri melalui Kepala Badan membuat surat pengembalian peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Rumah Sakit Pengusul.
(3) Surat pengembalian peserta Program Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dasar penetapan masa pengabdian.
