PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 90
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal; dan d. Subbagian Protokol. 7. Ketentuan Pasal 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
