PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 89
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri dan Staf Ahli; c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan keprotokolan. 6. Ketentuan Pasal 90 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
