Pasal 103
(2) Subbagian Gaji mempunyai tugas melakukan urusan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri. 11. Ketentuan Pasal 888 ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (3) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, dan rumah tangga. 12. Ketentuan Pasal 928 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. 13. Ketentuan Pasal 968 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, urusan kepegawaian, tata persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2013 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
NAFSIAH MBOI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
