PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 101
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Keuangan dan Gaji Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan Biro; b. pelaksanaan pengelolaan gaji di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pusat-Pusat yang berkedudukan di bawah Menteri; dan c. evaluasi dan pelaporan.
- Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
