PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK
Pasal 7
(1) Resep sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memuat: a. nama dokter;
b. nomor Surat Izin Praktik dokter; c. alamat praktik dokter; d. paraf dokter; e. tanggal Resep; f. nama dan usia pasien; dan g. nama Obat, bentuk sediaan, kekuatan sediaan, jumlah, dan aturan pakai. (2) Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima dalam bentuk tertulis atau elektronik. (3) Resep wajib disimpan dan didokumentasikan oleh Instalasi Farmasi.
