PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2021 tentang STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI KLINIK
Pasal 6
(1) Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dapat melakukan penyerahan Obat berdasarkan Resep maupun tanpa Resep. (2) Resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari dokter Klinik yang bersangkutan, serta dapat melayani Resep dari fasilitas kesehatan lainnya. (3) Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penyerahan Obat yang meliputi: a. narkotika; b. psikotropika; c. Obat keras; d. Obat bebas terbatas; dan/atau e. Obat bebas. (4) Penyerahan Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf c hanya dapat dilakukan dengan Resep. (5) Pelayanan Resep di Klinik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
