Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (10) meliputi: a. pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
BMHP; dan b. Pelayanan Farmasi Klinis. (2) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Klinik rawat jalan terdiri atas: a. pemilihan; b. perencanaan; c. pengadaan; d. penerimaan; e. penyimpanan; f. pemusnahan dan penarikan; g. pengendalian; dan h. administrasi. (3) Pelayanan Farmasi Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk Klinik rawat jalan terdiri atas: a. pengkajian dan pelayanan Resep; b. pelayanan informasi Obat; c. konseling; d. pemantauan terapi Obat; e. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)/ farmakovigilans; f. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); dan/atau g. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care). (4) Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk Klinik rawat inap terdiri atas: a. pemilihan; b. perencanaan; c. pengadaan; d. penerimaan; e. penyimpanan; f. pendistribusian; g. pemusnahan dan penarikan; h. pengendalian; dan i. administrasi. (5) Pelayanan Farmasi Klinis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b untuk Klinik rawat inap terdiri atas: a. pengkajian dan pelayanan Resep; b. penelusuran riwayat penggunaan Obat; c. rekonsiliasi Obat; d. pelayanan informasi Obat; e. konseling; f. ronde/visite pasien; g. pemantauan terapi Obat; h. Monitoring Efek Samping Obat (MESO)/farmakovigilans; i. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); dan/atau j. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care). (6) Pelayanan Resep pada Klinik rawat jalan yang tidak memiliki Apoteker dilakukan di apotek atau Klinik lain yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHP dan Pelayanan Farmasi Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
