Pasal 3
(1) Pelayanan Kefarmasian di Klinik diselenggarakan pada Instalasi Farmasi. (2) Klinik yang menyelenggarakan rawat inap wajib melaksanakan Pelayanan Kefarmasian. (3) Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian. (4) Klinik yang menyelenggarakan rawat jalan dapat melaksanakan Pelayanan Kefarmasian. (5) Dalam hal Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat melaksanakan Pelayanan Kefarmasian, Klinik dapat bekerjasama dengan Klinik lain atau apotek untuk memberikan Pelayanan Kefarmasian. (6) Klinik yang menyelenggarakan rawat jalan yang melaksanakan Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian. (7) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi medis pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya wajib melaksanakan Pelayanan Kefarmasian. (8) Klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memiliki Apoteker sebagai penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian. (9) Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (8) dapat dibantu oleh Apoteker lain, Tenaga Teknis Kefarmasian, dan/atau asisten tenaga kefarmasian. (10) Dalam melaksanakan Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (8), Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik.
