PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pelayanan medis dan penunjang medis, keperawatan, dan pelayanan nonmedis.
