PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi RSUP Ratatotok Buyat terdiri atas: a. bidang pelayanan medik, keperawatan, dan penunjang; b. bagian perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; c. bagian sumber daya manusia, pendidikan, dan umum; dan d. kelompok jabatan fungsional.
