PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA
Kepala KKP berwenang melarang atau menghentikan kegiatan penyelenggaraan hapus tikus dan hapus serangga yang akan atau sedang dilaksanakan oleh Penyelenggara, apabila tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
