PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN TINDAKAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS...
Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN HAPUS TIKUS DAN HAPUS SERANGGA
Dalam hal Penyelenggara melaksanakan tindakan hapus tikus dan hapus serangga dengan menggunakan pestisida, maka pestisida tersebut harus terdaftar dan mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
