Pasal 35
BAB 4 — TATA CARA PENANGANAN PERKARA HUKUM SECARA LITIGASI
(1) Penerima Bantuan yang sedang menghadapi Perkara Hukum dapat berkedudukan sebagai calon penggugat dan/atau tergugat. (2) Penerima Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan mengajukan bantuan harus menyampaikan permohonan Penanganan Perkara Hukum kepada Sekretariat Unit Eselon 1 atau Biro untuk satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal. (3) Penerima Bantuan yang berkedudukan sebagai calon penggugat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kajian/telaah hukum dari Sekretariat Unit Eselon I dan/atau Biro. (4) Permohonan Penanganan Perkara Hukum yang diterima oleh Sekretariat Unit Eselon I, ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian/telaah hukum dan/atau surat kuasa untuk kemudian disampaikan kepada Biro dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima.
