PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan klasifikasi. (2) Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan penilaian kriteria klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
