PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
(1) KKP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. (2) KKP secara administratif dikoordinasikan dan dibina oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan fungsinya.
