PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 22
BAB 8 — TATA KERJA
Kepala KKP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi KKP secara
berkala setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
