PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 21
BAB 8 — TATA KERJA
(1) KKP harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan KKP. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
