PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Pasal 11
BAB 5 — PRODUKSI, PEMASUKAN, DAN PEREDARAN BTP
BTP yang akan diproduksi, dimasukan ke dalam wilayah INDONESIA, dan diedarkan harus memiliki izin edar dari Kepala Badan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
