PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2012 tentang BAHAN TAMBAHAN PANGAN
Pasal 10
BAB 5 — PRODUKSI, PEMASUKAN, DAN PEREDARAN BTP
(1) BTP hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA oleh Importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasukan BTP ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
