PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI KKP
(1) Unsur utama sarana dan prasarana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j terdiri atas subunsur: a. kendaraan operasional teknis; dan b. peralatan dan perlengkapan teknis. (2) Kendaraan operasional teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah kendaraan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
kekarantinaan kesehatan. (3) Peralatan dan perlengkapan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah peralatan dan perlengkapan operasional teknis yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kekarantinaan kesehatan.
