Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI KKP
(1) Unsur utama pelaksanaan informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e terdiri atas subunsur: a. pengumpulan, pengolahan, dan analisa data kekarantinaan kesehatan; dan b. pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan. (2) Pengumpulan, pengolahan, dan analisa data kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data kekarantinaan kesehatan dalam bentuk laporan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan notifikasi hasil pengawasan kekarantinaan kesehatan. (3) Pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan diseminasi informasi kekarantinaan kesehatan kepada lintas program dan lintas sektor terkait dan masyarakat.
