PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 20
BAB 3 — PENILAIAN KLASIFIKASI KKP
(1) Penetapan Klasifikasi KKP didasarkan pada jumlah nilai yang diperoleh KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
