PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA KLASIFIKASI KKP
(1) Klasifikasi KKP ditetapkan berdasarkan kriteria klasifikasi. (2) Kriteria Klasifikasi KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan nilai seluruh komponen yang menggambarkan beban kerja KKP. (3) Kriteria Klasifikasi KKP terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
