PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2021 tentang KLASIFIKASI KANTOR KESEHATAN PELABUHAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
- Kantor Kesehatan Pelabuhan yang selanjutnya disingkat KKP adalah UPT yang menyelenggarakan upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat di wilayah kerja bandar udara, pelabuhan, dan pos lintas batas darat negara.
- Klasifikasi KKP adalah pengelompokan KKP dengan tugas dan fungsi sejenis yang dinilai berdasarkan volume atau beban kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Kesehatan yang melaksanakan tugas di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
