PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DI...
Pasal 2
(1) PORTAK dilaksanakan dengan mengintegrasikan proses penataan organisasi, penyusunan tata laksana, dan penyusunan analisis jabatan. (2) Integrasi proses penataan organisasi, penyusunan tata laksana, dan penyusunan analisis jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, meliputi: a. pemetaan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penyusunan desain organisasi; c. penyusunan proses bisnis; d. penyusunan struktur organisasi; dan e. penyusunan analisis jabatan. (3) Pelaksanaan PORTAK dilakukan dengan mengacu pada arah kebijakan nasional dan Kementerian Kesehatan serta perkembangan isu strategis.
