PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DI...
Pasal 1
Penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut PORTAK diselenggarakan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang profesional, bermutu, efektif, dan efisien guna mendukung kinerja organisasi secara optimal.
